Minta Ungkap Identitas Wasit Pengatur Skor, PSSI Gugat Mata Najwa ke Pengadilan
Minta Ungkap Identitas Wasit Pengatur Skor, PSSI Gugat Mata Najwa ke Pengadilan
INDOSPORT.COM - Ketua
Komite Wasit PSSI, Ahmad Riyadh, mengatakan akan tetap menggugat program Mata
Najwa untuk mendapatkan identitas wasit pelaku match fixing di sepak bola
Indonesia.
Ketika tampil di program
Mata Najwa edisi 'PSSI Bisa Apa Jilid 6: Lagi-Lagi Begini', Ahmad Riyadh
mendesak Najwa Shihab, presenter program itu, untuk membongkar identitas wasit
yang menjadi narasumber.
Sebab, wasit yang
menggunakan inisial Mr Y sebagai samaran, mengakui ada praktik pengaturan skor
di Liga 1 2021-2022 benar-benar terjadi.
Sayangnya, permintaan
Komite Wasit tidak bisa dipenuhi program Mata Najwa karena menyangkut kode etik
jurnalistik atau sesuai dengan hak tolak yang ada dalam Undang-Undang Nomor 40
tahun 1999 tentang Pers.
"PSSI akan mengambil
langkah dan upaya hukum yang tepat guna mendapatkan data seseorang perangkat
pertandingan yang mengaku dalam program Mata Najwa melakukan pengaturan skor
atau penerimaan suap terkait tugasnya," kata Ahmad Riyadh ke
INDOSPORT.COM.
Demi mendapatkan
identitas wasit kotor tersebut, PSSI akan menempuh langkah dan upaya hukum ke
Dewan Pers, Kepolisian, dan Pengadilan Negeri. Ahmad Riyadh menyatakan PSSI
akan menempuh langkah dan upaya hukum dengan harapan:
1. Pelaku pengaturan
pertandingan segera dapat diungkap bersama seluruh jaringan.
2. PSSI akan menindak
sesuai dengan statuta.
3. Jika terbukti melangar
hukum di luar statuta, maka akan menyerahkan kepada pihak pihak yang berwenang.
Jika dibawa ke Dewan
Pers, peluang PSSI untuk mendapatkan identitas wasit nakal itu terbuka. Ayat 4
Pasal 4 Undang-Undang Pers tersebut menyatakan bahwa "Hak tolak dapat
dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang
dinyatakan oleh pengadilan".
Artinya, hak tolak dapat
gugur jika ada perintah pengadilan. Hal itulah yang diperjuangkan oleh PSSI.
Menurut Ketua Dewan Pers
periode 2016-2019 Yosep Adi Prasetyo, sulit bagi PSSI membawa hal itu ke
pengadilan lantaran kerja pers juga dilindung kekuatan hukum lain yaitu Surat
Edaran Mahkamah Agung Nomor 13 tahun 2008 serta Nota Kesepahaman antara Dewan
Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Semua regulasi tersebut
bermuara ke satu titik yaitu sengketa terkait produk jurnalistik harus
diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jumat, 5 November 2021 16:46 WIB
Penulis: Petrus Manus Da' Yerimon | Editor: Herry
Ibrahim
Tanggapan:
Menurut saya langkah yang diambil PSSI bukan lagi kurang tepat namun memang sangat salah. Alih-alih berterima kasih kepada program “Mata Najwa” yang sudah membongkar kasus pengaturan skor di Indonesia yang dimana itu sebenarnya adalah ranah PSSI, justru PSSI memidanakan program “Mata Najwa” dengan dalih enggan membongkar identitas narasumber.
Harusnya
PSSI malu, karena dengan munculnya berita tersebut membuktikan bahwa PSSI tidak
becus memberantas kasus pengaturan skor yang sudah tiga tahun terakhir menjadi
pembicaraan di dunia sepakbola Indonesia. Bukan malah memidanakan program yang
sudah berhasil membuktikan bahwa kasus pengaturan skor di sepakbola Indonesia
itu masih ada.
Nama : Pradipta Angger
Kumara
NIM : 1971501216
Kelas : BD
Mata Kuliah :
Jurnalistik Online
Dosen Pengampu : Saeno M. Abdi
Universitas Budi Luhur
Komentar
Posting Komentar